Jambret Kalung & Tendang Emak-Emak di Tangerang, Syahroni Ngaku Gelap Mata

"Korban mengalami kerugian kalung emas seberat 15 gram, sekitar Rp 8.890.000."

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Februari 2021 | 02:05 WIB
Jambret Kalung & Tendang Emak-Emak di Tangerang, Syahroni Ngaku Gelap Mata
Ilustrasi aksi jambret.

SuaraJakarta.id - Aksi jambret dilakukan Syahroni. Ia mengaku gelap mata saat beraksi tengah hari bolong, Jumat (12/2/2021) lalu.

Korbannya seorang emak-emak berinisial S (35),  warga Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

Korban dijambret di Jalan Raya Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Aksi penjambretan berawal saat korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya.

Baca Juga:Kronologi Zaenal Dituduh Mata-Mata PPKM, Juru Parkir di Ciledug: Hapus Foto

Mereka hendak pergi ke tempat kerja sang suami di Desa Bakung, sekira pukul 12.30 WIB.

Di tengah perjalanan, korban dipepet pelaku yang juga mengendarai motor.

Pelaku langsung menjambret kalung emas dari leher korban. Sontak korban berteriak meminta pertolongan.

“Saat dijambret kalungnya, korban berteriak minta tolong dan pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kronjo Iptu Soebardjo dikutip dari Bantennews.co.id—jaringan Suara.com—Minggu (14/2/2021).

Syahroni lantas menendang emak-emak tersebut hingga terjatuh untuk melarikan diri.

Baca Juga:Viral, Lagi Asyik Main, Kalung Emas Bocah di Kebagusan Dijambret Pemotor

Beruntung teriakan korban didengar warga setempat yang kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Syahroni beserta korban lantas dibawa ke Polsek Kronojo.

“Korban mengalami kerugian kalung emas seberat 15 gram, sekitar Rp 8.890.000,” sebut dia.

Berdasarkan pengakuannya, Syahroni mengaku gelap mata mencuri kalung emas milik korban karena kebutuhan ekonomi.

Dari tangan pelaku, polisi mendapat barang bukti emas seberat 15 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi B- 2868-GT.

Atas perbuatannya, Syahroni dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak