SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada dua sanksi yang menunggu warga jika tak mau divaksin Covid-19.
Pelanggar tidak akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dan dikenakan denda Rp 5 juta.
Sanksi tak mendapatkan bansos sesuai dengan Keppres Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sedangkan denda Rp 5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang penanggulangan Covid-19.
Baca Juga:Proses Screening Vaksin Covid-19 di Tanah Abang Diwarnai Adu Mulut
"Kalau begini ada aturan yang diatur oleh Pemda atau Pemprov dan yang diatur oleh pemerintah pusat bisa dua kali kenanya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurut Wagub DKI, kedua aturan itu bisa diberlakukan bersamaan di Jakarta. Satu pelanggar dikenakan hukuman berlapis dari dua aturan itu.
"Kan begitu aturan pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda enggak dikasih bansos kan gitu aturannya," jelasnya.
Menurutnya meski ada dua aturan yang berbeda, sanksi yang dijatuhkan bukan menjadi pilihan.
Jika sudah menolak vaksin, maka kedua regulasi itu akan dijalankan.
Baca Juga:Anies Pantau Persiapan Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang
"Bukan pilihan memang ada aturan pilih ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," pungkas Wagub DKI.