Ada Pedagang Pasar Tolak Vaksin, Anies: Fase Ini Sifatnya Penawaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tahap awal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pedagang pasar saat ini masih bersifat penawaran.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Februari 2021 | 14:06 WIB
Ada Pedagang Pasar Tolak Vaksin, Anies: Fase Ini Sifatnya Penawaran
Petugas kesehatan memeriksa kondisi fisik pedagang sebelum mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pedagang pasar disambut antusias para pedagang Pasar Tanah Abang. Namun ada juga diantara mereka yang menolak vaksin.

Terkait ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tahap awal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pedagang pasar saat ini masih bersifat penawaran.

Diharapkan seluruh pedagang pasar dapat mengambil kesempatan itu untuk mencegah terpapar dari virus Corona.

"Kita pada fase ini, fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya. Karena pasar adalah salah satu tempat yang paling banyak interaksi orangnya," ujar Anies saat ditemui di Blok A Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:Uji Coba, Ratusan Anak di Inggris Disuntik Vaksin Covid-19 Buatan Oxford

Saat ditanya terkait pedagang yang menolak vaksin Covid-19 Anies enggan menjawab hal itu.

"Saat ini di kita kan menawarkan ke pedagang. Nah ditawarkan kan bisa diambil atau tidak," kata Anies menanggapi kemungkinan penolakan dari pedagang, dilansir dari Antara.

Meski demikian, Anies tetap optimis para pedagang akan menerima vaksinasi sehingga perekonomian di pasar-pasar dapat kembali pulih lebih cepat seperti saat sebelum pandemi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal bagi para pedagang, Rabu (17/2/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal bagi para pedagang, Rabu (17/2/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]

Tolak Vaksin Covid-19

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Suara.com, Selasa (16/2/2021), terdapat sejumlah pedagang yang sudah didata namun mereka menolak divaksinasi Covid-19.

Baca Juga:Aldi Taher Ingin Calonkan Diri Jadi Wagub DKI, Publik: Ada yang Mau Milih?

Salah satunya pedagang berinisial R yang berjualan di Blok A Pasar Tanah Abang.

“Memang tidak mau, (alasannya) takut saja gitu,” kata R kepada Suara.com.

Selain alasan takut, R menyebut bahwa vaksinasi di Pasar Tanah Abang hanya ditujukan bagi pedagang yang ingin atau secara sukarela.

Sehingga dia merasa tidak takut dengan adanya sanksi yang sudah disiapkan pemerintah.

“Kemarin ada dari pengurus yang bilang, yang divaksin bagi yang mau saja,” ujar R.

Namun, jika vaksinasi Covid-19 sudah dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh, R mengaku akan bersedia divaksinasi.

“Kalau sudah dipaksa, ya, saya bersedia,” ungkapnya.

Sanksi Penolak Vaksin

Di lain pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada dua sanksi yang menunggu warga jika tak mau divaksin Covid-19.

Pelanggar tidak akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dan juga dikenakan denda Rp 5 juta.

Sanksi tak mendapatkan bansos sesuai dengan Keppres Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Sedangkan denda Rp 5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Penanggulangan Covid-19.

"Kalau begini ada aturan yang diatur oleh Pemda atau Pemprov dan yang diatur oleh pemerintah pusat bisa dua kali kenanya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]

Menurut Wagub DKI, kedua aturan itu bisa diberlakukan bersamaan di Jakarta. Satu pelanggar dikenakan hukuman berlapis dari dua aturan itu.

"Kan begitu aturan pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda enggak dikasih bansos kan gitu aturannya," jelasnya.

Menurutnya meski ada dua aturan yang berbeda, sanksi yang dijatuhkan bukan menjadi pilihan.

Jika sudah menolak vaksin, maka kedua regulasi itu akan dijalankan.

"Bukan pilihan memang ada aturan pilih ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," pungkas Wagub DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini