Modus Sediakan Internet Gratis, Guru Les Rudapaksa Bocah di Cilincing

Dalam aksinya, tersangka rudapaksa juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 22 Februari 2021 | 16:44 WIB
Modus Sediakan Internet Gratis, Guru Les Rudapaksa Bocah di Cilincing
Ilustrasi rudapaksa.

SuaraJakarta.id - Aksi rudapaksa terhadap bocah dilakukan seorang guru les pribadi di Cilincing, Jakarta Utara. Modusnya menyediakan internet gratis.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Jakarta Utara. Tercatat ada empat bocah yang jadi korban MTP (41).

"Korbannya ada empat anak, usia antara 6-11 tahun," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin (22/2/2021).

Selain modus menyediakan internet gratis, Nasriadi menjelaskan, pelaku juga membuka perpustakaan umum.

Baca Juga:Modus Kasih Uang Rp10 Ribu, Kakek Rudapaksa Gadis 11 Tahun

Dalam aksinya, tersangka rudapaksa juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu.

"Anak-anak itu diiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu," ujarnya dilansir dari Antara.

Nasriadi mengungkapkan, aksi ini sudah dilakukan tersangka selama setahun.

Keseharian pria paruh baya itu bekerja sebagai guru les pribadi dan menjual barang bekas.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam ungkap kasus rudapaksa di Mapolres Jakut, Senin (22/2/2021). [ANTARA/Fauzi Lamboka]
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam ungkap kasus rudapaksa di Mapolres Jakut, Senin (22/2/2021). [ANTARA/Fauzi Lamboka]

Dalam kasus rudapaksa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp 50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.

Baca Juga:Diancam Sebar Foto Bugil, ABG Dirudapaksa Kenalan Baru di Facebook

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini