Predator Seks Anak di Rorotan Ngaku Stres Ditinggal Anak-Istri

"Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri."

Agung Sandy Lesmana
Senin, 22 Februari 2021 | 17:48 WIB
Predator Seks Anak di Rorotan Ngaku Stres Ditinggal Anak-Istri
MTP (41), predator seks anak di Rorotan, Jakut saat diinterograsi Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi. (Antara)

SuaraJakarta.id - Polisi telah meringkus pria berinisial MTP (41) terkait kasus pencabulan terhadap anak di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Terkuaknya kasus ini, MTP disebut telah beberapa kali melakukan aksi bejatnya ke beberapa anak. 

Dikutip dari Antara, MTP berdalih aksi bejatnya itu karena dia depresi tinggal anak-istri. 

"Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri," kata tersangka MTP di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan kasus pencabulan anak di Rorotan, Jakarta Utara terungkap dari temuan uang Rp50 ribu.

Baca Juga:Aksi Bejat Om Naek Terkuak dari Uang Rp50 Ribu di Saku Celana Korban

"Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp50 ribu dikantong celana anaknya," kata Nasriadi di Mapolres, Senin.

Setelah ditanyakan, sang anak mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka atau om Naek. Korban lalu menceritakan apa yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya diberikan uang sebesar Rp50 ribu.

"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Jakarta Utara, dan ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," jelas Wakapolres.

Hasil pemeriksaan usai penangkapan terhadap pelaku, diketahui korban lebih dari satu anak. Sebanyak empat anak terbukti sebagai korban dengan usia 6-11 tahun.

"Bahkan ada korban yang dicabuli 5-6 kali," ujar Wakapolres.

Baca Juga:Dijemput dari Sekolah, PNS Cabuli Anaknya yang Masih TK

Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini