SuaraJakarta.id - Sudah 18 hari Kristiana mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Wanita paruh baya itu ditangkap usai membakar suaminya Samsudin.
Akibat kasus istri bakar suami tersebut, Samsudin yang mengalami luka bakar 90 persen, akhirnya meninggal pada 11 Februari 2021 di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan.
Saat itu, Samsudin yang berprofesi sebagai driver ojol sudah dirawat dan kritis selama satu pekan. Samsudin dibakar istrinya diduga karena sang istri alami depresi.
Usai peristiwa nahas itu, kondisi Kristiana saat ini diklaim dalam keadaan baik-baik saja.
Baca Juga:Istri Bakar Suami Hidup-hidup Gegara Sering Dihajar
Sedangkan soal kejiwaan pelaku, kepolisian belum dapat memastikan. Alasannya karena masih menunggu dan belum mendapatkan dokter khusus kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati.
"Masih baik-baik aja. Kita sedang mintakan dokter ahli kejiwaan. Tapi masih menunggu dari RS Polri Kramat Jati," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat ditemui di Serpong, Selasa (23/2/2021).
Iman memaparkan, pelaku sejauh ini masih dapat berkomunikasi dengan baik.
"Tapi dari tanda-tanda komunikasi baik-baik aja," tutur Iman.
Sebelumnya diberitakan, Kristiana tega membakar suaminya Samsudin hidup-hidup saat tertidur pulas pada Kamis (4/2/2021) dini hari. Akibatnya, Samsudin mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Baca Juga:Istri Bakar Suami di Serua, Ponakan: Depresi, Dibilang Gila Tapi Tahu Duit
Usai membakar suaminya, Kristiana kabur berjalan kaki menuju Terminal Pondok Pinang, Jakarta Selatan dari kediamannya di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kristiana berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tangsel di kediaman orang tuanya di Semarang pada Jumat (5/2/2021) malam.
Tak Harmonis
Salah seorang keponakan Samsudin, Syahril Sidiq mengatakan, hubungan Kristiana dengan Samsudin diketahui sudah tak harmonis sejak lama.
Dia bercerita, Kristiana diketahui mengalami depresi. Kondisi rumah tangganya dengan Samsudin pun tak harmonis.
"Kalau ribut sih enggak, istrinya bisa dibilang kayak orang depersi, sudah lama. Kadang sering ngomong sendiri. Udah nggak suka sama suaminya," ungkap Syahril.
"Dibilang gila, tapi masih tahu duit, belanja masih mudeng," sambung pria 25 tahun itu.
Selain dengan Samsudin, sang istri pun diketahui tak akrab dengan keluarganya yang lain. Dengan tetangga pun, jarang keluar dan berkomunikasi.
"Nggak pernah ngobrol, sama keluarga enggak pernah ngobrol. Deket sama anaknya yang pertama doang, Meli (22)," pungkas Syahril.
Akibat kasus istri bakar suami ini, Kristiana dijerat dengan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang Pembakaran dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah