Diduga Lakukan Praktik Money Game, Warung Cashback: Haramnya di Mana?

Dalam kajiannya, Syamsudin menyebut menyebut Warung Casback melakukan praktik money game dan haram.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 22:33 WIB
Diduga Lakukan Praktik Money Game, Warung Cashback: Haramnya di Mana?
Warung Cashback (di samping mobil merah) yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang. [Ist]

SuaraJakarta.id - Keberadaan Warung Cashback yang bermarkas di Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa hari terakhir ini.

Kupasan menarik ditulis oleh Direktur eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia) dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin.

Dalam kajiannya, Syamsudin menyebut menyebut Warung Casback melakukan praktik money game dan haram.

Menanggapi hal ini, Komisaris Utama PT Mitra Bangkit Sejahtera (MBS) yang memayungi Warung Cashback, Mulyadi berniat melakukan somasi kepada Syamsudin.

Baca Juga:MUI Tangsel: Haram Suntik Vaksin COVID-19 saat Puasa

"Kita akan mensomasi karena izin dari MUI sedang kita proses. Mungkin mereka (melihat) dari luar saja. Karena Warung Cashback pesatnya itu di Tangerang Kota dan Kabupaten atau Jabotabek. Kenapa yang menganalisa orang luar," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Mulyadi juga mempertanyakan pihak Syamsudin yang menyebut Warung Cashback melakukan praktik money game dan haram.

Dia pun meminta kepada Syamsudin untuk datang ketempatnya sebelum memberikan statement.

“Haramnya di mana? Kalau ada iktikad baik, senggak-enggaknya mereka datang ke sini. Baru ngasih statement halal atau haram," ujarnya.

Mulyadi menjelaskan mekanisme dari Warung Cashback. Warung ini, kata dia, perpaduan antara koperasi dan konvensional.

Baca Juga:Buzzer Dianggap Haram oleh MUI, Hilmi Firdaus: Tinggalkan Pekerjaan Itu

Dia menegaskan bahwa perusahaannya sudah mendapatkan izin koperasi dari Provinsi Banten.

"Kita juga sudah juga sudah di-backup dengan izin koperasi dari Provinsi banten. Kalau memang izin atas nama PT MBS yang menguatkan. Karena di sini ada sistem bagi hasil atau yang namanya cashback," ujarnya.

"Jadi akadnya di sini, menjadi mitra. Mereka wajib belanja produk yang kita tentukan dari awal," sambungnya.

Mulyadi menerangkan keuntungan dari Warung Cashback sudah diatur melalui sistem.

"Jadi setiap mereka belanja, keuntungan maksimal 3,5 persen. Angka itu bisa fluaktif," tuturnya.

"Keuntungannya kita berikan perhari, tergantung omzet perusahaan. Kalau enggak mampu tiap hari, ya dua hari sekali. Enggak mampu (juga) tiga hari sekali tinggal akumulasi profit perusahaan," imbuhnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini