Polisi Mabuk Tembak Mati Prajurit TNI di Kafe, Bripka CS Terancam Dipecat

"Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri..."

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 25 Februari 2021 | 13:25 WIB
Polisi Mabuk Tembak Mati Prajurit TNI di Kafe, Bripka CS Terancam Dipecat
Bripka CS tersangka penembakan di Cengkareng. (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, anggota polisi berinisial Bripka CS terancam dipecat terkait kasus penembakan  yang telah menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memimpin langsung rilis kasus penembakan itu, Kamis (25/2/2021) siang. 

Fadil mengatakan, ancaman pemecatan akan dilakukan terhadap Bripka Cs. 

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.

Baca Juga:Tembak Mati TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Disebut dalam Kondisi Mabuk

Terkait hal ini, Kapolda pun langsung  melayangkan permintaan maaf atas tindakan Bripka Cs yang melakukan penembakan saat dalam kondisi mabuk.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.

Peristiwa penembakan terjadi di sebuah kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi tadi. Tiga orang tewas tertembak dan satu luka-luka.

Ketiga korban meninggal dunia, yakni berinisial ST anggota TNI AD yang bertugas menjadi keamanan kafe, FS pelayan kafe, dan MK kasir kafe. Sedangkan satu korban luka-luka ialah HA selaku manajer kafe.

Baca Juga:Polisi Tembak TNI, Bripka CS Dijerat Pasal Pembunuhan dan Kode Etik

Belakang terungkap bahwa pelaku penembakan tersebut merupakan oknum anggota polisi berinisial Bripka CS. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 388 tentang pembunuhan.

"Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga," pungkas Fadil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak