Tak Sesuai UU Penataan Ruang, Jakarta Baru Punya 9,4 Persen RTH

Aturan 30 persen RTH itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:26 WIB
Tak Sesuai UU Penataan Ruang, Jakarta Baru Punya 9,4 Persen RTH
Gedung bertingkat di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (8/11).

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru memiliki 9,4 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas lahan Jakarta. Angka ini menunjukan ketersediaan RTH di ibu kota masih jauh dari target.

Ketua Komisi D DPRD Jakarta Ida Mahmudah mengatakan aturan 30 persen RTH itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Disebutkan dari 30 persen, rinciannya 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Ini sangat penting, sebab dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30 persen dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4 persen," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyebutkan, penambahan luas RTH sangat diperlukan, apalagi di musim penghujan saat ini.

Baca Juga:Termasuk Kawasan Cagar Budaya, Trotoar Kebayoran Baru Bakal Direnovasi

Lahan hijau sendiri bisa menjadi sarana penampungan dan penyerapan air yang datang dari hulu.

“RTH ini harus kita fokuskan sesuai Undang-undang, sebab target RTH kita harus mencapai 30 persen, loh," jelasnya.

Karena itu semakin banyak RTH, maka kemungkinan mengatasi banjir menjadi semakin besar. Pihaknya lantas meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk memprioritaskan pengadaan lahan RTH pada tahun anggaran 2021.

"Saya juga yakin dengan ini bisa juga menjadi solusi pengurangan banjir," pungkasnya.

Baca Juga:Jadi Beban, Eks Kepala Bapenda Tsani Klaim Ada Pihak Suruh Dirinya Mundur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini