Sekretaris Tak Berani Melawan Saat Bos Bank Internasional Berbuat Bejat

"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam di pinggangnya," kata Nasriadi.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:05 WIB
Sekretaris Tak Berani Melawan Saat Bos Bank Internasional Berbuat Bejat
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraJakarta.id - Dua karyawati korban tindak pidana asusila oleh bos PT TMM FIN, Bank Internasional tak berani melawan pelaku karena takut dibunuh. Sebab pelaku berinisial JH (47) selalu membawa senjata tajam setiap melakukan aksi bejatnya.

"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam di pinggangnya," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi saat jumpa pers, Selasa (2/3/2021).

Menurut Nasriadi, korban pada akhirnya hanya bisa pasrah. Sebab mereka khawatir akan menjadi korban pembunuhan bosnya apabila melawan.

"Korban takut menjadi korban pembunuhan sebagainya, jadi takut, tidak melawan dan pasrah," ujarnya.

Baca Juga:Dua Sekretaris Pribadi Jadi Pelampiasan Bosnya, Bagaimana Bisa Terungkap?

Peramal

JH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sekretarisnya diketahui tidak hanya meremas payudara dan memaksa korban oral seks. Melainkan, juga memaksa kedua korban untuk mandi bersama dengan dalih untuk membuka aura.

Kepada kedua korbannya, JH mengklaim memiliki kemampuan meramal. Modus tersebut dipergunakan oleh JH agar bisa melakukan tindak asusila.

"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," ungkap Nasriadi.

Ketika itu, JH turut melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Sekaligus, memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya ditolak.

Baca Juga:Ngaku Bisa Meramal, Bos Bank Internasional Paksa Sekretaris Mandi Bareng

"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," bebernya.

Belakangan, JH berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila tersebut. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang.

"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu," dalih JH.

Atas perbuatannya JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak