SuaraJakarta.id - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta berencana menggulirkan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir Jakarta. Namun sampai sekarang rencana itu belum juga terwujud.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat apapun dari PSI.
Prasetio menjelaskan, untuk bisa memenuhi hak interpelasi, perlu persetujuan dari pimpinan dewan.
"Belum ada surat ke saya. Itu hak mereka (kalau mau ajukan hak interpelasi)," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:Anies Ingin Lepas Saham Bir, Ketua DPRD Jakarta Bereaksi: Salahnya Apa?
Politisi PDIP ini bahkan juga mengaku tidak mengetahui mengenai rencana interpelasi itu.
Pihak PSI, kata Prasetio, tidak pernah membuka komunikasi untuk pemanggilan Anies Baswedan.
"Saya enggak tahu itu (PSI ajukan hak interpelasi)," pungkasnya.
Cari Panggung
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini rencana PSI menggulirkan hak interpelasi memanggi Gubernur Anies Baswedan tak akan mendapatkan dukungan.
Baca Juga:PKS Dukung Anies Lepas Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD. Jika syarat terpenuhi, maka Taufik mempersilakannya.