SuaraJakarta.id - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta berencana menggulirkan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir Jakarta. Namun sampai sekarang rencana itu belum juga terwujud.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat apapun dari PSI.
Prasetio menjelaskan, untuk bisa memenuhi hak interpelasi, perlu persetujuan dari pimpinan dewan.
"Belum ada surat ke saya. Itu hak mereka (kalau mau ajukan hak interpelasi)," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:Anies Ingin Lepas Saham Bir, Ketua DPRD Jakarta Bereaksi: Salahnya Apa?
Politisi PDIP ini bahkan juga mengaku tidak mengetahui mengenai rencana interpelasi itu.
Pihak PSI, kata Prasetio, tidak pernah membuka komunikasi untuk pemanggilan Anies Baswedan.
"Saya enggak tahu itu (PSI ajukan hak interpelasi)," pungkasnya.
Cari Panggung
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini rencana PSI menggulirkan hak interpelasi memanggi Gubernur Anies Baswedan tak akan mendapatkan dukungan.
Baca Juga:PKS Dukung Anies Lepas Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat direalisasikan paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD. Jika syarat terpenuhi, maka Taufik mempersilakannya.
"Itu hak PSI ya. Tapi kan interpelasi itu ada syarat. Di dukung 15 orang," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).
Menurut Taufik, anggota DPRD sudah dewasa dan paham dalam berpolitik. Karena itu ia meyakini mereka tak akan mendukung rencana PSI itu.
"Saya kira enggak. Anggota dewan jauh lebih dewasa lebih objektif," jelasnya.
Selain itu, ia juga meyakini tindakan PSI itu hanya sekadar pencitraan. Hak interpelasi tidak akan benar-benar digulirkan apalagi Anies diklaim cukup sukses menangani banjir Jakarta.
"Ya itu mah cari panggung lah. Gak apa-apa," pungkasnya.
Gagal Tangani Banjir
Sebelumnya, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan telah gagal melakukan upaya pencegahan banjir di ibu kota. Karena itu, PSI berniat menggulirkan hak interpelasi.
Hak interpelasi adalah wewenang legislatif untuk memanggil Kepala Daerah untuk dimintai keterangannya mengenai satu masalah. Namun untuk bisa dipenuhi, permintaan ini harus disetujui pimpinan legislatif.
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Untayana mengatakan Anies tidak menjalankan amanah penanggulangan banjir, bahkan diduga dengan sengaja menghambat kerja di dinas-dinas Pemprov DKI untuk mencegah banjir.
“Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir. Ini adalah tanggung jawab moral dan politik PSI terhadap warga Jakarta, khususnya yang dirugikan oleh banjir akibat kegagalan dan ketidakseriusan Gubernur Anies mengelola penanggulangan banjir,” ujar Justin dalam diskusi virtual, Kamis (25/2/2021).
Menurut Justin, ada ketidakjelasan masterplan penanggulangan banjir, ketidakseriusan pembebasan lahan normalisasi, dan kebingungan kosa kata. Selain itu program naturalisasi juga tak ada perkembangan.
Terlebih, Gubernur Anies sudah menjabat selama 3,5 tahun, namun justru mendorong revisi RPJMD untuk menghapus normalisasi dari RPJMD.
“Pemprov DKI terkesan abai dalam pencegahan banjir. Akibatnya, rakyat yang menderita. Kami khawatir akan menjadi preseden buruk untuk periode pemerintahan berikutnya pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur Anies,” jelas Justin.