Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Wagub DKI Bilang Begini

Jokowi mencabut Perpres investasi miras setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 02 Maret 2021 | 21:58 WIB
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Wagub DKI Bilang Begini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan mengomentari soal pencabutan izin investasi miras atau minuman keras. Ia menyerahkan soal itu sepenuhnya ke Pemerintah Pusat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mencabut aturan investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan pertentangan dari banyak pihak.

"Itu kebijakan pusat, biarlah menjadi kebijakan pusat antara pemerintah eksekutif dengan DPR," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:Perpres Miras Dicabut, Yusuf Mansur Ucapkan Selamat ke Jokowi dan Rakyat

Menurutnya masalah investasi miras itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya di Pemerintahan Daerah hanya akan mengikutinya ketika sudah menjadi kebijakan.

"Kami di pemerintah daerah punya kewenangan wilayah masing-masing dan tidak bisa mencampuri kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Politisi Gerindra ini pun menilai, keputusan Jokowi menarik kembali aturan yang dibuatnya sendiri itu demi kepentingan masyarakat luas.

"Saya yakin apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat bersama DPR adalah keputusan yang terbaik," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga:Setahun Corona: 5 Pernyataan Kontroversial Pejabat di Awal Pandemi

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jokowi mengaku mencabut Perpres investasi miras setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini