Divonis 8 Bulan, Penyebar Data Denny Siregar Lirih: Menerima Yang Mulia

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 04 Maret 2021 | 07:45 WIB
Divonis 8 Bulan, Penyebar Data Denny Siregar Lirih: Menerima Yang Mulia
Penulis dan pegiat media sosial Denny Siregar (instagram/@dennysirregar)

SuaraJakarta.id - Febriansyah Puji Handoko, terdakwa penyebar data pribadi Denny Siregar, dinyatakan terbukti bersalah membocorkan data pelanggan salah satu operator seluler.

Terdakwa divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Safri Abdullah pada, Rabu (3/3/2021) kemarin.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Febriansyah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum. Telah mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik," kata Safri saat membacakan vonis kepada terdakwa.

Baca Juga:Dituding Buzzer Laknat, Denny Siregar Sebut Roy Suryo Mister Panci

Dalam sidang vonis itu, hakim juga menolak nota pembelaan terhadap terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatannya didasari rasa emosi terhadap pelanggan bernama Denny Zulfikar S atau Denny Siregar.

Alasannya, pelanggan tersebut dinilai sering membuat narasi di media sosial yang bisa memecah belah publik.

Safri menegaskan, terdakwa Febriansyah terbukti melanggar Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis sebelumnya yang menuntut Febriansyah hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan.

Sementara, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berterus terang mengakui perbuatannya, selalu bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum atau menjalani hukuman badan sebelumnya.

Baca Juga:Izin Investasi Miras Dicabut, Denny Siregar & Ferdinand Bilang Begini

Mendengar vonis tersebut, Febriansyah lantas menerima putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak