Minta Jaksa Tuntut Bebas, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil

"...Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat."

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 04 Maret 2021 | 14:15 WIB
Minta Jaksa Tuntut Bebas, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

SuaraJakarta.id - Djoko Tjandra mengaku santai menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pembacaaan tuntutan itu akan dilaksanakan diPengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3/2021) siang. 

"Enggak ada (tekanan), santai saja, transparan semuanya, tidak ada tekanan-tekanan," kata Djoko Tjandra jelang sidang tuntutan.

Terkait sidang ini, Djoko Tjandra bahkan meminta agar jaksa membebaskannya dari hukuman perkara. Alasan itu karena dia merasa sebagai korban. 

"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian, saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya" ujar Djoko Tjandra. 

Baca Juga:Komisi III Minta Djoko Tjandra Dituntut Berat Seperti Vonis Pinangki

Djoko juga menyatakan bahwa dalam perkaranya ini tidak merugikan negara. 

"Santai saja ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara. Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang datang ke Malaysia buat jualan ke luar negeri. Secara Undang Undang kejadian di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungannya di dalam negeri," ujarnya. 

Karenanya dia merasa tidak tertekan jelang sidang yang akan di jalaninya. 

"Enggak ada (tekanan), santai saja, transparan semuanya, tidak ada tekanan-tekanan," ujarnya.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali sekaligus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga:Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini

Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini