SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap kasus mayat bayi yang ditemukan di tempat sampah yang menggegerkan warga Gembor, Kota Tangerang.
Pelaku berinsial MD yang tak lain ibu kandung bayi tersebut. Kekinian pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan setelah maya bayi itu ditemukan warga pada, Selasa (2/3/2021).
"Terungkapnya dari penemuan ini ada petunjuk lalu mencari dan menemukan pelaku," tuturnya kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang, Senin (8/3/2021).
Baca Juga:DPC Demokrat Tangerang soal KLB Sumut: Gerakan Pengambilalihan Ilegal
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembuangan mayat bayi di kontrakannya di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (4/3/2021) pekan lalu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 342 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Deonijiu.
Ditemukan Pemulung
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi tanpa identitas ditemukan di tempat pembuangan sampah Kampung Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Selasa (2/3/2021) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:Jokowi Ajak Warga Benci Produk Asing, Wali Kota Tangerang Bilang Begini
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim mengatakan, korban ditemukan oleh seorang pemulung bernama Idrus.
Ketika itu, Idrus sedang mencari barang-barang bekas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Mayat bayi laki laki Mr. X. Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam kantong plastik warna putih di atas tumpukan sampah," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
Usai menemukan mayat bayi dalam plastik itu, Idrus langsung melaporkan hal itu kepada Ketua RT setempat, Lukman.
"Tidak lama kemudian anggota piket sedang berpatroli mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan tempat kejadian itu," kata Abdul.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim