Penggagas KLB Demokrat Kecam Iti Mau Santet Moeldoko: Sekolah di Mana Dia?

Menurutnya, Iti tak usah jadi politikus, lebih baik jadi dukun saja.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:12 WIB
Penggagas KLB Demokrat Kecam Iti Mau Santet Moeldoko: Sekolah di Mana Dia?
Ketua DPD Demokrat Banten yang juga Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. [Facebook]

SuaraJakarta.id - Hencky Luntungan, salah satu penggagas Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang, mengecam pernyataan Ketua DPD Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya yang mau menyantet Moeldoko.

Menurutnya, Iti tak patut mengeluarkan kata-kata siap mengirim santet kepada Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Iti yang juga menjabat Bupati Lebak, Banten, kata Hencky, seharusnya bisa menggunakan kata-kata yang lebih sopan.

"Cara bicara bupati kok pakai cara santet kepada pejabat negara kan nggak lucu. Emang nggak ada kata lain ya. Pakailah kata-kata yang terukur santun, sekolah di mana dia?" tuturnya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:Menkumham Anggap Kisruh AHY-Moeldoko Masalah Internal Partai Demokrat

Hencky juga menilai, pernyataan Iti mau santet Moeldoko sangat memalukan. Menurutnya, Iti tak usah jadi politikus, lebih baik jadi dukun saja.

"Harusnya dia gak usah jadi politisi, jadi dukun santet aja. Memalukan dia sangat memalukan, aduh ampun," ujarnya geram.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).  ANTARA FOTO/Endi Ahmad
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

UU ITE dan Pidana

Lebih jauh Hencky menyampaikan, pernyataan Iti mau santet Moeldoko dianggap memenuhi unsur pidana dan juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena. Masa kok bupati jadi bego seperti itu," ujarnya.

Baca Juga:Bupati Iti Ancam Santet Moeldoko, Penggagas KLB Demokrat: Jadi Dukun Aja

Hencky mengaku memahami bahwa penggunaan santet tidak bisa diperkarakan secara hukum. Sebab taka da UU yang mengatur hal itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak