SuaraJakarta.id - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel tak bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus penyebar video syur dirinya, Selasa (9/3/2021).
Gisel tak bisa hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan ada keperluan keluarga.
Seharusnya, Gisel juga hadir untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa PP dan MN tersebut.
PP dan MN merupakan penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes.
Baca Juga:Sidang Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Digelar Tertutup
Gisel telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang sebagai saksi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021) pekan lalu.
Sidang lanjutan kasus penyebar video syur Gisel dan Nobu ini sendiri berlangsung tertutup.
"Sidang digelar tertutup untuk umum," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel dilansir dari Antara.
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara MN, Andreas Naho Silitonga mengatakan, kliennya tak memiliki niat menyebarluaskan video syur Gisel tersebut.
Baca Juga:Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online
Video itu, lanjut dia, hanya dikirimkan MN melalui grup di WhatsApp dengan konteks menanyakan pemeran wanita dalam video syur itu.
Ia juga menegaskan bahwa MN tidak memiliki persatuan niat dengan terdakwa lain.
"Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali. Beda kalau Twitter, kalau Twitter kan siapa pun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat," katanya.