Megawati Digugat ke Pengadilan, Rismawati Simarmata Tak Rela Dipecat

Rismawati dalam petitum gugatannya turut meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Maret 2021 | 19:16 WIB
Megawati Digugat ke Pengadilan, Rismawati Simarmata Tak Rela Dipecat
Megawati Soekarnoputri saat HUT PDIP 48. [Tangkapan Layar]

SuaraJakarta.id - Megawati digugat ke pengadilan. Megawati Soekarnoputri digugat mantan kader PDI Perjuangan Rismawati Simarmata. Rismawati Simarmata tak terima dipecat oleh Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.

Gugatan tersebut pun telah terdaftar 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst sebagaimana tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di situs web Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).

Adapun pihak-pihak yang tergugat selain Megawati Soekarnoputri, yakni DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, serta DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Sementara, Rismawati dalam petitum gugatannya turut meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Baca Juga:Ditanya DPR, KPK: Harun Masiku Terus Kami Buru, Tapi Belum Ketemu

Termasuk menyatakan seluruh pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat," jelas bunyi petitum

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Tergugat IV tanggal 3 Maret 2021," sambungnya.

Selain itu, Rismawati juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.

"Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat," pungkas bunyi dalam petitum tersebut.

Baca Juga:Ibunda Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Wafat, Disemayamkan di Sleman

Sekedar informasi, bahwa kabar pemecatan terhadap Rismawati Simamarta sempat beredar dalam surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan pada 25 Februari 2021.

Menyatakan, bahwa Rismawati telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini