SuaraJakarta.id - Delapan kader Partai Demokrat yang sebagian besar kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat, di mana memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai The Founding Fathers atau pendiri partai.
Kedelapan kader Demokrat kubu KLB Sumut yang melaporkan AHY ke Bareskrim tersebut, antara lain Damrizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.
"Jadi kita hari ini akan melaporkan saudara AHY. Diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat," kata Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:Sindir Moeldoko Kudeta Partai Demokrat, Willem: Abdi Istana Jadi Raja Palsu
Rusdiansyah mengungkapkan bahwa di tahun 2020 AHY diduga memalsukan akta otentik pendirian Partai Demokrat dengan mencantumkan SBY, selaku ayahnya sendiri, sebagai pendiri Partai Demokrat.
AHY disebut Rusdiansyah melakukan perubahan akta pendirian Partai Demokrat di luar forum kongres.
"Sementara (akta) pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat," ungkapnya.
Berkenaan dengan itu, Rusdiansyah mengklaim turut membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya di Bareskrim.
Beberapa barang bukti yang dibawa di antaranya, akta otentik pendirian Partai Demokrat Tahun 2001, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Tahun 2020.
Baca Juga:Gugat Kubu Moeldoko, Ini 13 Advokat Kubu AHY dari BW hingga Donal Fariz
"Kita menduga kuat ini dilakukan oleh AHY untuk mengubah sejarah Partai Demokrat bahwa yang mendirikan Partai Demokrat adalah SBY. Fakta hukum mengatakan di akta pendirian Partai Demokrat tidak ada nama SBY," pungkasnya.