SuaraJakarta.id - Heri Sutarno (56), tersangka penggelapan pajak perusahaan, mengaku menggunakan uang pajak itu untuk membiayai istri-istrinya.
Diketahui, tersangka memiliki tiga istri. Istri pertama di Tangerang. Sedangkan dua istri mudanya di Cianjur.
Selain itu, Heri juga mengatakan memakai dana penggelapan pajak perusahaan itu untuk melarikan diri ke Yogyakarta, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan tersangka dalam ungkap kasus di Polres Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga:DPO Polres Cianjur Ditangkap, Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar
"Setiap bulan dana yang saya gelapkan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” kata dia dilansir dari Antara.
“Kalau pajak ke negara saya bayarkan, namun setiap bulan ada selisih yang saya ambil dari perusahaan. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri," bebernya.
Sebelumnya, pelaku dibekuk jajaran Polsek Sukaluyu saat pulang ke rumah istri mudanya di Cianjur.
Tersangka merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur sejak dua tahun lalu.
Pelaku merupakan mantan akuntan. Ia menggelapkan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat, sebesar Rp 2,7 miliar yang dilakukan sejak 2016 hingga 2018.
Baca Juga:Lapor SPT Tahunan, Wapres Maruf Minta Masyarakat Patuh Pajak
Modus pelaku yakni dengan menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulannya.
- 1
- 2