SuaraJakarta.id - Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Habib Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
Perintah itu disampaikan usai sidang perdana Habib Rizieq secara virtual hari ini, Selasa (16/3/2021), ditunda.
Penundaan sidang perdana Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikarenakan masalah koneksi internet.
"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujar Alamsyah Hanafiah, tim kuasa hukum Habib Rizieq, di depan PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga:Polisi Amankan Pria Bersamurai Usai Sidang Habib Rizieq Shihab
Alamsyah menambahkan, sidang Habib Rizieq yang hari ini ditunda, sejatinya beragendakan pembacaan dakwaan.
"Jadi, sidang virtual hari ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," ungkapnya.
Tuntut Pembebasan Habib Rizieq
Sementara itu, sejumlah simpatisan Habib Rizieq turut mendatangi area gedung PN Jaktim. Mereka melakukan aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq.
Tampak sejumlah wanita ikut dalam aksi ini. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Bebaskan Habib Rizieq" dan "Stop Kriminalisasi Ulama".
Baca Juga:Rizieq Kembali Protes, Kini Ngotot Minta Dihadirkan di Sidang Kasus Swab
Setelah mengetahui sidang Habib Rizieq ditunda, para simpatisan tersebut mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB.