SuaraJakarta.id - Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan motif pelaku kekerasan terhadap balita merekam video penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka berinsial ASD (27), kata Wahyu, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu kepada awak media dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
Baca Juga:Lokasi Video Viral Pria Bogem Balita Ternyata di Sindang Jaya Tangerang
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.
"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.
Atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
![Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam ungkap kasus kekerasan terhadap balita di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/16/82729-kapolresta-tangerang-kombes-wahyu-sri-bintoro.jpg)
Pacar Sang Tante
Sebelumnnya diberitakan, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.
Baca Juga:Viral Video Kekerasan Terhadap Balita, Pelaku Ternyata Pacar Sang Tante
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Karang Kobong RT 04/05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
- 1
- 2