SuaraJakarta.id - Polisi menggerebek bandar narkoba di Perumahan Mekar Asri, Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) malam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua pria. Penggerebekan itu sontak mengundang kehebohan warga di sekitar perumahan.
Mereka berkumpul melihat proses polisi menggiring bandar narkoba.
Peristiwa itu direkam kamera ponsel warga yang kemudian diunggah akun Instagram @tangerangnewscom, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Istri Polisi Tewas OD Narkoba di Motel Sky Garden, Mulut Keluar Busa
"Polisi gerebek bandar sabu di Perumahan Mekar Asri, Panongan, Kabupaten Tangerang. Info @a3f***," tulis narasi dalam keterangan video viral itu.
Dalam video viral itu tampak warga bully bandar narkoba yang tengah digiring polisi.
"Dadah, lebaran di sel," ujar salah satu warga.
"Ya gak bisa bolos puasa," tutur seorang warga lainnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penggerebekan terhadap sebuah rumah di Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:Usai Bully Wali Kota Solo Gibran, Mahasiswa Asal Tegal Ditangkap
Penggeledahan sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Kontrakan itu difungsikan untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Dalam penggerebekan itu, kata Wahyu, polisi mengamankan sembilan jenis yang diduga ekstasi dan beberapa bahan yang diduga bahan baku untuk membuat ekstasi.
"Total 1.850 butir ekstasi dengan berbagai merk," kata Wahyu kepada wartawan.
Penggerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan.
Saat didekati dua orang yang berada di dalam mobil membuang dua buah plastik narkoba yang berisi 200 butir ekstasi.
"Setelah diamankan, kedua pelaku berinisial SA dan MK mengaku (narkoba jenis) ekstasi berasal dari rumah ini. Setelah itu dilakukan penggeledahan," jelasnya.
"Sementara kita kenakan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun," pungkasnya.