SuaraJakarta.id - Artis Cynthiara Alona jadi tersangka kepemilikan Hotel Alona tempat prostitusi online. Hotel Alona berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Hal itu dikatakan Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak. Cynthiara Alona menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021) dini hari, perempuan 35 tahun ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pukul 02.00 WIB pagi, mbak Cynthiara datang ke Polda Metro untuk diBAP. Setelah itu ia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustinus Nahak ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Cynthiara Alona masih ditahan di Polda Metro Jaya. Penyidik untuk mempertanyakan status Alona sebagai tersangka.
Baca Juga:Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Online, Hotel Cynthiara Alona Digerebek
Pasalnya, dia menilai saat terjadi penggerebekan di hotel itu, kliennya tak ada di lokasi.
"Saya harus temui penyidik dan pak kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara)," tutur Agus.
"Dia ke sini (Polda Metro Jaya) untuk di -BAP, dan melihat para karyawannya. Kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," katanya melanjutkan.
Hotel Alona yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi online. Penggerebekan terjadi pada Selasa (16/03/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.
Baca Juga:Pelaku Prostitusi Online di Hotel milik Cynthiara Alona Dibawa ke Polda