Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring

"Itu kami kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa-nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kami kenakan," kata Arifin.

Erick Tanjung
Kamis, 25 Maret 2021 | 18:46 WIB
Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP saat melakukan razia pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan/tipiring terhadap pemilik penyewaan ondel-ondel untuk ngamen di ibu kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi tipiring ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Itu kita kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa-nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Arifin menegaskan Satpol PP DKI tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP hanya mengenakan sanksi tipiring terhadap pemilik yang berani menyewakan kesenian Betawi itu.

Baca Juga:Resmi! Ondel-ondel Dilarang Ngamen di Jakarta

"Tidak ada penyitaan ondel-ondel," ujar dia.

Dari informasi resmi Instagram Satpol PP DKI @satpolpp.dki terdapat sebanyak 62 pengamen ondel-ondel yang diangkut dan dibawa ke Gelanggang Olahraga (GOR) untuk dilakukan pendataan.

"Ondel-ondel yang ada di jalan dan sebagainya ya kita jangkau kita bawa ke GOR itu di data," ucapnya.

Untuk penertibkan kemarin hanya bersifat pendataan, lanjut dia, jika mereka yang kena razia itu mengamen ondel-ondel kembali. Satpol PP DKI akan memberikan sanksi berupa sanksi tindakan pidana ringan (tipiring).

Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, akan menyiapkan tempat yang layak untuk kesenian ondel-ondel agar tidak disalahgunakan untuk mengamen.

Baca Juga:Akui Salah Main di Trotoar, Jakarta Skateboarding: Satpol PP juga Salah

Lanjut Riza, lokasi yang ditunjuk nantinya difungsikan sebagai lokasi pelestarian ondel-ondel. Sehingga masyarakat bisa menikmati budaya Betawi itu.

Nantinya pelestarian ondel-ondel ini akan diatur oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta agar penggunaannya lebih tepat.

"Nanti akan diatur oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata diberi tempat yang lebih baik ya bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi khususnya ondel-ondel," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini