Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Reaksi Sopir Bus di Terminal Kalideres

Kekecewaan para pengusaha dan sopir bus di Terminal Kalideres terkait larangan mudik Lebaran bukan tanpa alasan.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:15 WIB
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Reaksi Sopir Bus di Terminal Kalideres
Armada bus di Terminal Kalideres, Jakarta. [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran itu berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran memunculkan kekecewaan sejumlah pihak.

Diantaranya dari pengusaha bus luar kota dan sopir di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen. Ia mengaku langsung dihubungi para pemilik bus luar kota saat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 diumumkan pemerintah.

Baca Juga:Koordinasi dengan Polri, Kemenhub Kebut Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

"Menanyakan langsung ke saya, baik dari perusahaan PO bus maupun pengurus PO bus, pengemudinya, kenapa kok mudik dilarang gitu, tapi saya sampaikan ini kebijakan pemerintah, pasti kan sudah dilihat apa sih dampaknya," ujar Revi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (27/3/2021).

Revi mengungkapkan, dirinya telah memberikan pemahaman kepada pengusaha dan sopir bus terkait mudik Lebaran dilarang pemerintah.

"Kalau kecewa iya, sebagian mungkin ada ya. Cuma kemarin saya sudah beri pemahaman bahwa tujuan pemerintah itu baik untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini," tuturnya.

Kekecewaan para pengusaha dan sopir bus di Terminal Kalideres terkait larangan mudik Lebaran, lanjut Revi, bukan tanpa alasan.

Sebab, sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi sempat menyatakan tak ada larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga:Mudik Dilarang Tahun Ini, Pemkot Balikpapan Tidak Lakukan Pengetatan Akses

Terlebih saat hal itu disampaikan Menhub, para pengusaha sudah melakukan sejumlah persiapan menghadapi mudik Lebaran 2021. Seperti memastikan kelayakan bus untuk beroperasi.

"Mungkin saat ini sudah banyak yang sudah mempersiapkan itu. Karenakan nggak mungkin langsung mendadak armada disiapkan, mustahil gitu nggak mungkin," ujar Revi.

Arus balik mudik Lebaran 2019. Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di ruas jalan tol Cikopo - Palimanan KM 80, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). [Antara/M Ibnu Chazar]
Arus balik mudik Lebaran 2019. Kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat melintas di ruas jalan tol Cikopo - Palimanan KM 80, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). [Antara/M Ibnu Chazar]

Kendati demikian, Revi mengatakan tetap mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran, guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Saya sebagai pengelola Terminal Kalideres mendukung kebijakan pemerintah dalam larangan mudik Lebaran 2021, yang mana maksudnya baik ya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, dan mendukung program vaksinasi kepada masyarakat," kata Revi.

Diketahui, pemerintah pusat resmi melarang masyarakat mudik Hari Raya Idul Fitri atau mudik Lebaran 2021. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Muhadjir mengungkapkan kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini