SuaraJakarta.id - Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pemadaman listrik pada Sabtu (27/3/2021) malam dari pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah DKI Jakarta nomor 3/SE/2021, pemadaman serentak dalam rangka aksi hemat energi, dan pengurangan emisi karbon sebagai salah satu upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” isi surat edaran Pemerintah DKI Jakarta yang dikutip Suara.com.
Pemadaman dilakukan di seluruh bangunan/gedung kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen. Selain itu juga tujuh simbol kota Jakarta, yaitu
Baca Juga:Pengacara Ini Sebut SBY, JK, Anies, dan Gatot Ingin Benturkan Rakyat
1. Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Monumen Nasional dan Air Mancurnya
3. Patung Arjuna Wiwaha dan Air Mancurnya
4. Bundaran Hotel Indonesia dan Air Mancurnya
5. Patung Pemuda dan Air Mancurnya
6. Patung Pahlawan
7. Patung Jenderal Sudirman
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini disebutkan pemadaman listrik juga diberlakukan di seluruh gedung-gedung Pemerintah Pusat, Kementerian dan Lembaga.