SuaraJakarta.id - Perayaan Paskah di Gereja Katedral di batasi, Jumat (2/4/2021). Jemaat dibatasi hanya sebanyak 309 kursi atau sekitar 20 persen.
Hal itu dilakukan, sesuai peraturan DKI Jakarta sebagai upaya melaksanakan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai covid-19.
Mekanisme ibadah Jumat Agung ini sebanyak 309 jemaat nantinya tidak semuanya berada di dalam Gereja Katedral.
"Kapasitas gereja untuk ibadat pekan suci sebanyak 309 kursi yaitu 20 persen dari kapasitas total gereja Katedral," kata Humas Gereja Katedral Susiana Suwandie melalui keterangan, Jumat (2/4/2021).
Baca Juga:Polisi Bersenjata Jaga Gereja di Karimun untuk Ibadah Paskah
Mereka, nantinya ada sebagian berada di luar pelataran Gereja Katedral yang sudah disiapkan kursi-kursi.
"Untuk 200 umat berada di dalam gereja Katedral dan 109 umat akan berada di Plaza Maria," ungkap Susiana
Panitia pelaksana perayaan paskah, kata Susiana, telah menyiapkan persyaratan kepada para Jemaat yang ingin hadir dalam ibadah Jumat Agung ini.
Para jemaat nantinya harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui website bela rasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta.
Mereka yang telah mendaftar akan mendapatkan barcode untuk nantinya diperlihatkan ketika hadir di Gereja Katedral. Sekaligus, para jemaat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:Dibatasi, Gereja Katedral Hanya Siapkan 309 Kursi JemaatIbadah Jumat Agung
Adapun rangkaian acara ibadah Jumat Agung hari ini, rencana akan diselenggarakan sebanyak dua sesi. Pertama, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, pada pukul 18.00 WIB.
Para jemaat yang hadir langsung ke gereja Katedral juga dibatasi oleh panitia. Dimana ada sejumlah persyaratan bagi mereka yang hadir.