SuaraJakarta.id - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi karena ilegal masuk Papua Nugini atau PNG. Papua Nugini deportasi Lukas Enembe beserta dua orang pendamping.
Gubernur Papua Lukas Enembe masuk secara ilegal. Mereka masuk tanpa dokumen.
Hal itu dipastikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono.
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)." kata Novianto Sulastono.
Baca Juga:Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari Papua Nugini
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4/2021) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.
Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Baca Juga:Airin Apresiasi Produk UMKM Tangsel Diekspor ke Papua Nugini
Ia mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita-nya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai. (Antara)