Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis: yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Nasib Buruk Muhammad Farid Andika, Koboi Fortuner Dicopot dari Jabatan CEO
Muhammad Farid Andika sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu ditahan.
Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 April 2021 | 07:10 WIB

BERITA TERKAIT
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya
10 September 2025 | 12:55 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini