
Yusri menyebut bahwa tim penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Farid Andika serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan."
Adapun penetapan status tersangka terhadap Farid Andika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Oleh karenanya, dilansir dari Kompas, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
Baca Juga:Imbas Kasus Koboi Fortuner, Aplikasi Restock Kena Rating Jelek dari Netizen
UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis: yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.