Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI

"Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih, di pura, di gereja semua boleh," kata Riza.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 April 2021 | 14:25 WIB
Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan gelaran salat tarawih di bulan ramadan dan salat Idul Fitri. Menurutnya hal itu bukanlah sesuatu yang baru.

Riza berujar, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kegiatan keagamaan sudah mulai bisa dilakukan seperti biasa. Misalnya yang terbaru adalah perayaan Jumat Agung dan Paskah bagi umar kristiani.

"Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih, di pura, di gereja semua boleh," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kendati demikian, politisi Gerindra ini meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 saat beribadah di bulan ramadhan. Ia tak ingin nantinya momen keagamaan ini malah jadi sarana penularan Covid-19.

Baca Juga:Kejar Target, Wagub DKI: 1,2 juta Vaksin Akan Diberikan dalam Dua Pekan

"Tolong perhatikan kapasitasnya dan jaga jaraknya. 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) diperhatikan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Muhadjir mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4).

Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

Baca Juga:Baru 1,8 Juta Warga Disuntik, Wagub DKI Bantah Vaksinasi Covid-19 Lamban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak