Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI

"Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih, di pura, di gereja semua boleh," kata Riza.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 April 2021 | 14:25 WIB
Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan gelaran salat tarawih di bulan ramadan dan salat Idul Fitri. Menurutnya hal itu bukanlah sesuatu yang baru.

Riza berujar, selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kegiatan keagamaan sudah mulai bisa dilakukan seperti biasa. Misalnya yang terbaru adalah perayaan Jumat Agung dan Paskah bagi umar kristiani.

"Semuanya kan dibolehkan, salat tarawih, di pura, di gereja semua boleh," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kendati demikian, politisi Gerindra ini meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 saat beribadah di bulan ramadhan. Ia tak ingin nantinya momen keagamaan ini malah jadi sarana penularan Covid-19.

Baca Juga:Kejar Target, Wagub DKI: 1,2 juta Vaksin Akan Diberikan dalam Dua Pekan

"Tolong perhatikan kapasitasnya dan jaga jaraknya. 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) diperhatikan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Muhadjir mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4).

Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

Baca Juga:Baru 1,8 Juta Warga Disuntik, Wagub DKI Bantah Vaksinasi Covid-19 Lamban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini