Disebut Mengandung Babi, Ulama MUI Pusat Mau Disuntik Vaksin AstraZeneca

MUI Pusat disuntik vaksin AstraZeneca disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 April 2021 | 09:44 WIB
Disebut Mengandung Babi, Ulama MUI Pusat Mau Disuntik Vaksin AstraZeneca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim

SuaraJakarta.id - Pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat disuntik vaksin COVID-19 AstraZeneca, di Jakarta, Rabu (7/4/2021) hari ini. Padahal MUI menyatakan AstraZeneca mengandung babi, bahkan dibuat dari organ bayi manusia.

MUI Pusat disuntik vaksin AstraZeneca disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Maruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama MUI Pusat tersebut membuktikan bahwa vaksin buatan Inggris itu aman digunakan, meskipun MUI menyatakan ada kandungan haram di dalam proses pembuatannya.

"Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan," kata Wapres di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu pagi.

Baca Juga:AstraZeneca Tangguhkan Uji Coba Pada Anak dan Berita Kesehatan Hits Lainnya

Oleh karena itu, Wapres mengimbau kepada seluruh ulama dan masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan terkait halal atau haram yang terkandung dalam sebuah vaksin.

Dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan, tegas Wapres.

"Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh," katanya.

Wapres juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin COVID-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa.

"Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai," ujarnya.

Baca Juga:AstraZeneca Menangguhkan Uji Coba Klinis Vaksin Covid-19 pada Anak-anak

Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya. Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi COVID-19.

Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini