Kasus Farid Koboi Fortuner Berujung Damai, Polisi: Itu Baru Wacana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut, keluarga korban tak mau menyeret untuk dihukum penjara karena telah meminta maaf.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 07 April 2021 | 18:38 WIB
Kasus Farid Koboi Fortuner Berujung Damai, Polisi: Itu Baru Wacana
Tangkapan Layar Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Todong Pistol. [Ist]

SuaraJakarta.id - Muhammad Farid Andika, pengemudi Toyota Fortuner yang viral beraksi koboi jalanan di Duren Sawit berpeluang dibebaskan setelah meminta maaf kepada korban wanita yang sempat ditabrak tersangka. Selain itu, hukuman atas ulah Farid terbilang ringan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut, keluarga korban tak mau menyeret Farid untuk dihukum penjara karena telah meminta maaf.

"Pelaku sudah minta maaf dan dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan. Saya nanti cek lagi karena itu baru wacana, karena ini pidana ringan saja di 310 ayat 2 karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).

Saat insiden kecelakaan terjadi, Farid sempat pergi meninggalkan korban, bahkan mengacungkan pistol. Tak lama berselang, Farid kembali lagi dan mengecek keadaan korban.

Baca Juga:Polisi Sebut Koboi Farid Keluarkan Senjata di Duren Sawit karena Takut

"Dia sempat pergi dan kembali lagi untuk melihat korban, makanya pihak korban ada wacana perdamaian," kata Yusri.

Dalih Takut

Yusri juga membeberkan alasan di balik penodongan senjata yang dilakukan oleh Farid. Saat kejadian, mobil Farid telah dikerubungi oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan, ada warga yang sampai menggebrak kap mobil milik Farid. Karena merasa takut, Farid lantas mengeluarkan senjata miliknnya.

"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yg memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," beber dia.

Baca Juga:Restock: Startup Pendukung UMKM yang CEO-nya Acungkan Pistol di Duren Sawit

Tersangka MFA si Koboi Fortuner. (twitter @P3nj3l4j4h_id)
Tersangka MFA si Koboi Fortuner. (twitter @P3nj3l4j4h_id)

Terancam Penjara Satu Tahun

Farid dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah satu tahun kurungan penjara.

"Kami persangkakan di Pasal 310 ayat 1 UU Lalin. Ancaman hukumamn cuma 1 tahun," sambungnya.

Ringkus Penjual Senjata

Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah meringkus AM alias S, penjual senjata yang dibawa Farid untuk menakut-nakuti warga. 

Setelah diringkus, polisi pun telah menetapkan AM sebagai tersangka.

"Kami kembangkan lagi kemarin sudah kami lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S," kata Yusri

Yusri menyatakan, AM berperan sebagai sosok yang menjual senjata kepada Farid. Kepada AM, Farid membelinya secara langsung.

"Ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S, beli secara langsung," sambungnya.

Dibekuk di Parkiran Mal

Polisi sebelumya berhasil meringkus pengendara Fortuner yang menjadi pelaku penodongan pistol di  wilayah Duren Sawit, JumatJumat (2/4/2021). Pelaku diciduk saat berada di sebuah parkiran mal di bilangan Jakarta Selatan. 

Pelaku berinisial MFA tersebut dicari pihak kepolisian pasca menabrak seorang pengendara motor. Bukannya bertanggung jawab, ia malah menodongkan senjata api dan pergi meninggalkan korban. 

"Yang bersangkutan kita amankan di salah satu parkiran mall di Jaksel, kemudian sekarang sudah kita hadirkan di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan untuk pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung yang disiarkan melalui Instagram Polda Metro Jaya, Jumat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak