Kasus Farid Koboi Fortuner Berujung Damai, Polisi: Itu Baru Wacana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut, keluarga korban tak mau menyeret untuk dihukum penjara karena telah meminta maaf.

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 07 April 2021 | 18:38 WIB
Kasus Farid Koboi Fortuner Berujung Damai, Polisi: Itu Baru Wacana
Tangkapan Layar Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Todong Pistol. [Ist]

SuaraJakarta.id - Muhammad Farid Andika, pengemudi Toyota Fortuner yang viral beraksi koboi jalanan di Duren Sawit berpeluang dibebaskan setelah meminta maaf kepada korban wanita yang sempat ditabrak tersangka. Selain itu, hukuman atas ulah Farid terbilang ringan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut, keluarga korban tak mau menyeret Farid untuk dihukum penjara karena telah meminta maaf.

"Pelaku sudah minta maaf dan dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan. Saya nanti cek lagi karena itu baru wacana, karena ini pidana ringan saja di 310 ayat 2 karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).

Saat insiden kecelakaan terjadi, Farid sempat pergi meninggalkan korban, bahkan mengacungkan pistol. Tak lama berselang, Farid kembali lagi dan mengecek keadaan korban.

Baca Juga:Polisi Sebut Koboi Farid Keluarkan Senjata di Duren Sawit karena Takut

"Dia sempat pergi dan kembali lagi untuk melihat korban, makanya pihak korban ada wacana perdamaian," kata Yusri.

Dalih Takut

Yusri juga membeberkan alasan di balik penodongan senjata yang dilakukan oleh Farid. Saat kejadian, mobil Farid telah dikerubungi oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan, ada warga yang sampai menggebrak kap mobil milik Farid. Karena merasa takut, Farid lantas mengeluarkan senjata miliknnya.

"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yg memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," beber dia.

Baca Juga:Restock: Startup Pendukung UMKM yang CEO-nya Acungkan Pistol di Duren Sawit

Tersangka MFA si Koboi Fortuner. (twitter @P3nj3l4j4h_id)
Tersangka MFA si Koboi Fortuner. (twitter @P3nj3l4j4h_id)

Terancam Penjara Satu Tahun

Farid dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah satu tahun kurungan penjara.

"Kami persangkakan di Pasal 310 ayat 1 UU Lalin. Ancaman hukumamn cuma 1 tahun," sambungnya.

Ringkus Penjual Senjata

Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah meringkus AM alias S, penjual senjata yang dibawa Farid untuk menakut-nakuti warga. 

Setelah diringkus, polisi pun telah menetapkan AM sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak