Jakarta Macet, Anies Belum Berencana Berlakukan Kembali Ganjil-Genap

Tapi sejauh ini, kebijakan yang kami ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei, ujar Riza.

Erick Tanjung
Rabu, 07 April 2021 | 19:39 WIB
Jakarta Macet, Anies Belum Berencana Berlakukan Kembali Ganjil-Genap
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta belum berencana untuk memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, meski kondisi lalu lintas di Ibu Kota saat ini kembali mengalami kemacetan.

"Nanti kami pertimbangkan (diberlakukan kembali). Tapi sejauh ini, kebijakan yang kami ambil (peniadaan ganjil genap) sudah melalui suatu proses kajian penelitian, diskusi dan survei. Kami selalu mendengar dari semua pihak," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Hal itu karena, menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, adalah dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan belum diberlakukannya ganjil genap di Jakarta, karena laju kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Jakarta, sehingga penggunaan terhadap angkutan umum pun masih dibatasi.

Baca Juga:Ganjil-genap Belum Diterapkan, Anak Buah Anies: Di Mobil Tak Ada Penularan

"Pengguna angkutan umum maksimum 50 persen jumlah penumpangnya dari kapasitas yang tersedia. Jika terjadi kemacetan, kan yang bersangkutan di dalam mobilnya sendiri, otomatis tidak ada interaksi antarorang," ucap Riza.

Peniadaan aturan pembatasan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini, sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 atau sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Sejak saat itu, selama diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini demi membatasi interaksi antarorang di transportasi umum di tengah Covid-19.

Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, per 6 April 2021, pertambahan kasus Covid-19 sebanyak 487 orang yang menyebabkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 387.476 kasus.

Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 375.080 orang dinyatakan telah sembuh, 6.379 orang meninggal dunia dan sebanyak 6.017 orang masih dirawat atau diisolasi.

Baca Juga:Tiga Terminal Bus di Jakarta Ditutup Selama Masa Mudik, Kecuali Pulo Gebang

Belakangan, tiadanya pembatasan ganjil genap selama setahun lebih, dikritisi oleh warganet karena lalu lintas Jakarta kembali macet beberapa hari terakhir.

Seperti yang dikatakan beberapa warganet pada akun Instagram @dishubdkijakarta.

"Jalanan di Jakarta sudah mulai pada macet. Sudah normal seperti tak ada Covid," kata netizen @boncu15_.

Akun lainnya bahkan merasa bingung jika nantinya kena tilang polisi dengan alasan peraturan ganjil genap meskipun kebijakan ini tidak diberlakukan.

"Sampe kapan? Nanti saya ngomong gimana ke polisi yang nilang saya untuk pertanggungjawaban dari post ini?," kata akun @yosei_sama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini