Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Sekat Jalur Tikus

Juga akan mengawasi kendaraan travel gelap yang banyak muncul jelang mudik Lebaran.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 April 2021 | 21:27 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Sekat Jalur Tikus
Polisi berjaga di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di jalur alternatif atau jalur tikus terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei mendatang.

Jalur tikus kerap digunakan pemudik untuk menghindari pelanggaran kebijakan larangan mudik seperti yang terjadi pada Ramadan tahun lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jajarannya juga akan mengawasi kendaraan travel gelap yang banyak muncul jelang mudik Lebaran.

"Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Sambodo mengungkapkan, setiap harinya akan ada 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk mengawasi, baik delapan titik penyekatan utama maupun jalur alternatif.

Baca Juga:Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

"Setiap hari 380 personel," ujar Sambodo dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut,

Antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Baca Juga:Pemprov DKI Bolehkan Mudik Sekitar Jabodetabek, Tak Perlu SIKM

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi mengatakan meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini