Gegara Sidang Mau Diskors, Rizieq Ceramah Soal Hukum Salat di Depan Hakim

Di dalam sidang, Rizieq memberikan respons ketika hakim hendak menunda sidang.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 12 April 2021 | 19:41 WIB
Gegara Sidang Mau Diskors, Rizieq Ceramah Soal Hukum Salat di Depan Hakim
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (istimewa)

SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat mau menunda sementara sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa menolak. Awalnya, hakim mau menunda sidang karena bersamaan dengan salat tarawih pertama bulan Ramadhan.  

Di dalam sidang, Rizieq memberikan respons ketika hakim hendak menunda sidang.

Rizieq justru meminta agar sidang terus dilanjutkan sehingga dirinya pun tak masalah menunda untuk menunaikan salat tarawih.

Di depan hakim, Rizieq sempat berceramah soal hukum salat. Menurutnya, jika salat lima waktu hukumnya wajib, sementara salat tarawih hukumnya sunah.

Baca Juga:Eks Kapolres Jakpus Banyak Bicara Tak Tahu saat Dicecar Rizieq di Sidang

"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang  lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq di sidang, Senin (12/4/2021).

Suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). [Suara.com/Bagaskara]
Suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). [Suara.com/Bagaskara]

"Salat tarawih kita cinta salat tarawih, kita rindu salat tarawih, tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setelah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7, bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," sambungnya. 

Mendengar hal itu, ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menerima jawaban dari Rizieq. Sidang pun diputuskan diskors sementara waktu hingga pukul 19.00 WIB usai ibadah salat magrib. 

"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai salat Magrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa-apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya," tutur Hakim.

"Jadi kita jeda selesai salat magrib isoma (istirahat salat makan) terus makan. Kira-kira paling lambat jam 7 malam, sidang di skors," kata dia. 

Baca Juga:Alasan Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Acara di Petamburan; Takut Rusuh

Adapun jalannya persidangan masih berkutat jaksa mencecar para saksi-saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi tersebut antara seperti eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini