SuaraJakarta.id - Kebakaran Kilang Balongan makan korban jiwa. Dua orang warga sekitar terpental karena ledakan Kilang Balongan hingga tewas.
Kilang Balongan milik Pertamina terbakar awal April lalu ternyata menelan korban. Menurut catatan Ombudsman Republik Indonesia, dua warga di wilayah Balongan meninggal dunia.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto menjelaskan, menurut investigasi dan laporan lapangan yang dilakukan Ombudsman ternyata ditemukan adanya dua orang korban meninggal.
Sementara Pertamina sebelumnya menyatakan kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga:Ini Hasil Investigasi ORI soal Kilang Balongan Pertamina yang Terbakar
“Ada warga sedang lewati kilang minyak langsung terpental, meninggal dunia dirawat di rumah sakit, Kalau yang satunya meninggal karena jantungan,” ungkap Hery kemarin.
Selain itu, Ombudsman menemukan, belum adanya mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
Data menyebutkan, peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki Pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar dan telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah.
“Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga. Sedangkan terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran empat buah tangki Pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal maupun pihak eksternal independen serta Bareskrim Polri,” kata Hery.
Kilang Pertamina Balongan sudah mengalami tiga kali kebakaran. Ini menurut data Ombudsman.
Baca Juga:Kilang Minyak Terbakar, Pertamina Wajib Ganti Rugi dan Beri Santunan Warga
Untuk itu seharusnya ini menjadi pelajaran bagi Pertamina agar kejadian yang sama tidak terulang.
Selain itu investigasi menyeluruh guna menemukan akar masalah kasus kebakaran ini.
“Ini justru yang kami harapkan karena sudah tiga kali terbakar ini jangan sampai keempat. cukuplah ketiga kali ini. Ini harusnya dilakukan satu investigasi. Bisa digerakan secara professional dan sesuai prosedur hukum agar tidak terjadi efek yang berulang,” kata Hery.