Tamrin Dibacok Mau Sholat Subuh di Masjid Agung At Taqwa

Tamrin adalah pria 53 tahun dituduh pernah melaporkan pelaku, AG ke polisi karena kasus penganiayaan anak.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 April 2021 | 09:05 WIB
Tamrin Dibacok Mau Sholat Subuh di Masjid Agung At Taqwa
ILUSTRASI pembacokan. [Ist]

SuaraJakarta.id - Seorang pria, Tamrin dibacok mau sholat Subuh di Masjid Agung At Taqwa. Tamrin dibacok karena pelaku dendam dengannya.

Tamrin adalah pria 53 tahun dituduh pernah melaporkan pelaku, AG ke polisi karena kasus penganiayaan anak.

Polisi tangkap AG dengan nemebaknya. Pembacokan itu terjadi di Masjid Agung At Taqwa di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Kota Balikpapan, pada Jumat (2/4/2021) lalu.

AG adalah warga Klandasan Ulu. Dia ditangkap di daerah Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:Sadis! Pemuda Diserang Geng Golok saat Sendirian, Kedua Tangannya Dipotong

“Pelaku AG sudah kami amankan, yang bersangkutan saat diamankan membawa pisau dan sempat ada indikasi melakukan perlawanan, akhirnya oleh petugas dilumpuhkan dengan timah panas,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media, Kamis (15/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

Kapolres menjelaskan, AG mengaku salah sasaran.

Tersangka mengincar seseorang karena rasa dendam. Tamrin diakui tersangka mirip dengan targetnya.

“Korban dan sasaran pelaku memang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, hanya saja korban masuk melalui jalur belakang sementara sasaran pelaku dari arah depan,” katanya.

AG sebelumnya pernah dipenjara. Dia kemudian mengaku dendam dengan pihak yang melaporkan dirinya, terkait kasus tindak penganiayaan anak dibawah umur pada tahun 2019 silam.

Baca Juga:Apes! Tengahi Konflik Warganya, Kasun di Jember Malah Dibacok Kepalanya

“Pelaku diketahui seorang residivis yang divonis sembilan bulan pada 2019 lalu, nah setelah keluar dari tahanan pelaku kemudian mencari sasarannya,” kata Turmudi menirukan apa yang disampaikan pelaku.

“Atas perbuatanya pelaku AG akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutup Turmudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini