Kabar Gembira dari Rizieq, Kini Bergelar Doktor Kampus Malaysia di Penjara
Meski meringkuk di penjara, eks pentolan FPI itu telah mendapatkan gelar doktor dari Universiti Sains Islam Malaysia setelah menyelesaikan disertasinya.
"Yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan HAMnya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan."