Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda

Banyak rumah ibadah dan sekolah yang sudah terlanjur berdiri di atas area RTH.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 21:01 WIB
Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda
Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Utan Kemayoran di kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pembangunan tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai daerah resapan air kota tidak masalah.

Bahkan, lanjut Wagub DKI, hal itu tidak terkategorikan sebagai melanggar peraturan daerah (Perda).

"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Malahan, Wagub DKI menyerahkan kebebasan untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya lahan tersebut kepada masyarakat untuk dipakai membangun tempat ibadah.

Baca Juga:PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi

Tak cuma itu, Wagub menyebut Pemprov DKI Jakarta akan membuat regulasi pendukungnya.

"Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi memfasilitasi dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat," tutur Wagub DKI dilansir dari Antara.

RTH sendiri, punya peran sangat penting. Keberadaan RTH salah satunya menangani banjir atau mengurangi efek rumah kaca.

Saat ini keberadaan RTH di Jakarta masih sangat jauh dari target, yakni hanya 9,9 persen saja dari target 30 persen.

Sejauh ini memang banyak rumah ibadah dan sekolah yang sudah terlanjur berdiri di atas area RTH.

Baca Juga:Wagub DKI Janji Cek Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ

Sementara, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Lukmanul Hakim juga telah mengonfirmasi hal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak