Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Dikurangi 1 Jam

Selama Ramadhan ASN mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 17 April 2021 | 05:05 WIB
Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Dikurangi 1 Jam
Jajaran ASN Pemkab Tangerang mengikuti pengajian virtual di bulan suci Ramadhan 1442 H. [Ist]

SuaraJakarta.id - Jam kerja ASN atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tangerang dikurangi 1 jam selama Ramadhan 1442 H/2021 M.

Sekda Pemkab Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid mengatakan, selama Ramadhan ASN mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Selama bulan Ramadhan jam kerja dikurangi agar para ASN menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk melakukan berbuka puasa dengan keluarga,” tutur Maesyal dikutip dari Bantenhits.com—jaringan Suara.com—Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:Tadarus Al-Quran Raksasa, Tradisi Setiap Ramadhan di Banyuwangi

Selain itu, menurut Maesyal, pada bulan suci Ramadhan tahun ini, Pemkab Tangerang juga menggelar pengajian secara virtual sejak 14 sampai 27 April 2021.

Pengajian virtual tersebut dikhususkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tangerang.

“Pengajian virtual ini dilakukan di Ruang Rapat Wareng dan untuk peserta yang lain di setiap OPD dilakukan secara Virtual Zoom Meeting,” Terangnya.

Meski ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, menurutnya, hal ini tidak mengurangi esensi bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Oleh karena itu, para ASN di lingkungan Pemkab Tangerang bisa memaksimalkan kinerjanya dalam melayani masyarakat yang bisa menjadi amaliyah bagi para ASN.

Baca Juga:PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi

“Selama ramadan ini para ASN diharapkan tetap memberikan pelayanan maksimal. Ibadah bisa dilakukan dalam kondisi apa pun tergantung niatnya,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini