Buruh Demo Siang Hari Bolong Tolak UU Cipta Kerja, Jumlahnya Puluhan

Buruh demo tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Buruh demo sejak pukul 11.15 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 April 2021 | 12:15 WIB
Buruh Demo Siang Hari Bolong Tolak UU Cipta Kerja, Jumlahnya Puluhan
Buruh demo Tolak UU Cipta Kerja (Antara)

SuaraJakarta.id - Buruh demo tolah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jumlahnya sekitar 50 hingga 60 buruh.

Buruh demo tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Buruh demo sejak pukul 11.15 WIB.

Kini mereka mulai bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan aksi mereka menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK).

Unjuk rasa ini dilaksanakan bertepatan dengan sidang pertama uji formil UU Cipta Kerja yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:Nasib Aan Aminah, Buruh Didakwa karena Gigit Petugas saat Membela Diri

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan unjuk rasa yang bertepatan dengan Hari Kartini ini akan diikuti oleh 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Aksi unjuk rasa juga akan digelar di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh.

Selebihnya, unjuk rasa juga dilakukan secara virtual.

Berdasarkan pantauan Antara, aksi unjuk rasa di tengah bulan suci Ramadhan ini hanya diikuti oleh sekitar 60 buruh mengingat pemerintah masih memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 guna menghindari terjadinya kerumunan.

Puluhan buruh sudah berkumpul sejak 10.00 WIB di pintu Monas, Gambir yang berseberangan dengan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Baca Juga:Kantor Gubernur Jateng Digeruduk Buruh, Ternyata Gara-gara Ini

Sebelum bergerak menuju Mahkamah Konstitusi, para pimpinan dari KSPI dan FSPMI mengutarakan gugatan mereka terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai cacat hukum dalam pembentukannya.

Selain itu, buruh juga menggelar aksi teatrikal bertema Virus Omnibuslaw yang dilambangkan dengan peti keranda berwarna putih. Buruh juga memakai baju APD hasmat layaknya tenaga kesehatan yang tengah mengubur peti Virus Omnibuslaw tersebut.

Dalam tuntutannya, para buruh menginginkan agar hakim dapat mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja.

"Uji materil sudah masuk ke tahap tiga. Uji formil baru mau masuk sidang pertama. Perjuangan kita masih panjang," kata Sekjen KSPI Ramidi Abdul Majid. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak