Kiai Hasan Basri: Tangkap Jozeph Paul Zhang Si Penghina Nabi Muhammad

Pernyataan Jozeph dalam videonya yang viral di media sosial telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 April 2021 | 09:00 WIB
Kiai Hasan Basri: Tangkap Jozeph Paul Zhang Si Penghina Nabi Muhammad
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak Kiai Hasan Basri (Antara)

SuaraJakarta.id - Ulama kharismatik Kabupaten Lebak Kiai Hasan Basri serukan tangkap Jozeph Paul Zhang si penghina Nabi Muhammad. Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26.

Pernyataan Jozeph dalam videonya yang viral di media sosial telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26.

Tindakan pelaku itu jelas-jelas menghina Nabi Muhammad SAW serta melecehkan ajaran Islam dan melukai umat muslim Indonesia bahkan dunia.

"Kami mengutuk keras tindakan Jozeph yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan agama Islam," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga:Jozeph Paul Zhang Alumni UKSW yang Dikenal Pandai

Kepolisian harus segera menangkap dan memproses secara hukum yang berlaku, sebab pelaku menyebar kebencian terhadap agama Islam.

"Kami mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim untuk segera menangkap pelaku itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya sangat percaya kepolisian bekerja secara profesional untuk menangkap Jozeph sebagai pria pengaku nabi ke-26 itu.

Dia menyatakan pula, jika pelaku itu tidak segera ditangkap, kepercayaan publik menurun terhadap lembaga kepolisian.

Adapun, kata dia, bila pelaku berada di luar negeri, pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.

Baca Juga:Disebut Jadi Kampus Jozeph Paul Zhang, UKSW Salatiga Beri Fakta Mengejutkan

"Kami yakin Kapolri bisa segera menangkap pelaku penghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan agama Islam," kata Dewan Komisi Fatwa MUI Banten itu pula.

Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak