Terminal Kampung Rambutan Tunggu Teknis Aturan Baru Larangan Mudik

Pemerintah telah memajukan larangan mudik lebaran 2021 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 April 2021 | 15:35 WIB
Terminal Kampung Rambutan Tunggu Teknis Aturan Baru Larangan Mudik
Sejumlah bus antar kota antar provinsi berjajar di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (9/1/2021). [Suara.com/Anggie-Magang]

SuaraJakarta.id - Suasana Terminal Kampung Rambutan pasca ditetapkan aturan mudik lebaran baru masih lengang. Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni mengklaim jika aktivitas penumpang di terminal masih normal.

Pemerintah telah memajukan larangan mudik lebaran 2021 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

"Situasi skarang masih normal, masih sama seperti hari-hari sebelumnya," kata Made Johni dalam pesan singkat, Jumat (23/4/2021).

Terkait aturan tersebut, Made mengatakan jika pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat dalam hal tataran teknis.

Baca Juga:Bagaimana Kondisi Terminal Kp Rambutan usai Aturan Larangan Mudik Direvisi?

"Kami masih menunggu aturan pemerintah pusat untuk pelaksanaan teknisnya," singkat dia.

Sebagaimana diketahui, Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik. Hal itu berlaku sejak 22 April sampai 5 Mei 2021.

Surat larangan tersebut diteken oleh Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Kamis (21/4/2021) kemarin.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:Berubah Lagi, Pemudik Lebaran Makin Dipersulit, PCR Hanya Berlaku 1x24 Jam

  • Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  • Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  • Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini