SuaraJakarta.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan GeNose dapat diterapkan di lebih banyak bandara hingga ke wilayah timur Indonesia.
GeNose merupakan salah satu alat deteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hingga saat ini sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia.
"GeNose sudah beroperasi di 21 bandara. Kita akan menerapkan ini hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke Indonesia Bagian Timur. Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan UGM untuk membahas hal tersebut,” kata Budi saat meninjau penerapan GeNose di Bandara Juanda, Surabaya, Sabtu (24/4/2021).
Ke-21 bandara yang sudah menerapkan GeNose yaitu: Yogyakarta (YIA), Palembang (PLM), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Bali (DPS), Batam (BTH), Samarinda (AAP), Pangkal Pinang (PGK), Tanjung Pandan (TJQ), Jambi (DJB), Makassar (UPG).
Baca Juga:Biaya Lebih Murah, Layanan Tes GeNose di Pelabuhan Trisakti Diminati Warga
Kemudian Gorontalo (GTO), Palu (PLW), Pontianak (PNK), Lampung (TKG), Tanjung Pinang (TNJ), Balikpapan (BPN), Tarakan (TRK), Sentani (DJJ), Tambolaka (TMC), dan Banjarmasin (BDJ).
Selain itu, Budi menjelaskan, saat ini GeNose sudah digunakan di 44 Stasiun dan sudah lebih dari 500 ribu orang yang melakukan tes.
Sementara itu di bandara sudah mendekati 100 ribu orang yang melakukan tes dengan GeNose.
“Jadi kita harus bangga bahwa ada produk anak bangsa yang eksis. GeNose memiliki tiga keunggulan yaitu cepat, tidak sakit, dan murah,” ucapnya dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com.
Budi mengingatkan agar pelayanan tes deteksi Covid-19, baik itu yang menggunakan GeNose, atau alat deteksi lainnya yakni PCR dan Rapid Tes Antigen, harus dilakukan dengan serius untuk memastikan bahwa para penumpang yang bepergian benar-benar negatif Covid-19.
Baca Juga:Pakai GeNose, Penumpang Pesawat Terdeteksi Positif 4 Kali Lebih Banyak
Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.