Sholat Id, Warga Tangerang Disarankan Pakai Fasilitas Pemkot, Ini Alasannya

"Jadi titik sholatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat," kata Wali Kota Tangerang.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:35 WIB
Sholat Id, Warga Tangerang Disarankan Pakai Fasilitas Pemkot, Ini Alasannya
Ilustrasi - Umat Muslim melaksanakan sholat Idul Fitri atau sholat Id 1439 H.

SuaraJakarta.id - Warga Kota Tangerang diizinkan memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Tangerang sebagai lokasi sholat Idul Fitri atau sholat Id. Seperti gedung sekolah atau gedung olahraga.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, hal itu bertujuan untuk mengurangi jumlah jamaah sholat Id di satu lokasi.

"Jadi titik sholatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat," kata Arief, Senin (26/4/2021).

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang tengah melakukan sejumlah pembahasan terkait aturan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1422 Hijriah di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:Temui Wali Kota Tangerang, Raffi Ahmad Bakal Akuisisi Persikota?

Arief menegaskan, Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat menunaikan sholat berjamaah.

Namun, ia meminta masyarakat harus menyesuaikan dengan kondisi terkini terkait dengan penyebaran Covid-19.

"Harapannya tentu kondisi Covid-19 di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan. Yang pasti harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat," ujarnya.

Arief juga mengingatkan masyarakat agar membentuk satgas di setiap tempat ibadah serta lokasi yang akan menjadi tempat sholat berjamaah.

"Semacam panitia, agar protokol kesehatan jamaah tetap dilakukan dengan baik," katanya.

Baca Juga:Pemkab Tangerang Lockdown Satu RW Usai 46 Warga Positif Covid-19

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Id dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta Sahur on The Road.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak