SuaraJakarta.id - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) petinggi Fron Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).
Munarman diamankan di rumahnya di Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman dibenarkan oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Ya benar," katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:Tangkap Munarman, 60 Personel TNI-Polri Dikerahkan Geledah Eks Kantor FPI
Meski tak menjelaskan secara rinci, Aziz menuturkan, Munarman ditangkap Densus 88 karena tuduhan terorisme.
"Tuduhan terkait terorisme," jelasnya.
Saat ini, Aziz pun stand by di kediaman Munarman di Pamulang.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Sempat Mengelak saat Ditangkap Densus, Munarman FPI: Ini Tak Sesuai Hukum!