SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan sholat Idul Fitri dilakukan di ruang terbuka. Syaratnya harus jaga jarak antar jamaah.
Selain itu, pihak penyelenggara sholat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan sholat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Sebelumnya, Anies Baswedan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengantisipasi segala kemungkinan terkait potensi kenaikan laju kasus aktif COVID-19 baik menjelang maupun setelah lebaran.
Baca Juga:Soal Sholat Idul Fitri di Bogor Ditiadakan, Bima Arya: Tidak Benar!
Hal ini diupayakan dengan mempersiapkan berbagai hal, seperti pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadjan hingga pelaksanaan Sholat Idul Fitri sesuai protokol kesehatan.
"Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mengingat kasus aktif COVID-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir sangat fluktuatif, namun dalam taraf masih bisa ditanggulangi.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021 melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT, yang dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pasca lebaran.
"Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir," kata Anies.
Baca Juga:Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Ferdinand Minta Novel Baswedan Dipecat
Setelah lebaran semua tidak boleh lengah karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota.
- 1
- 2