Soal Kepgub SIKM Jakarta, Wagub DKI Bilang Begini

Proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Mei 2021 | 08:05 WIB
Soal Kepgub SIKM Jakarta, Wagub DKI Bilang Begini
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

SuaraJakarta.id - Keputusan Gubernur (Kepgub) soal Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021).

"SIKM Insya Allah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Wagub DKI dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Riza memastikan pengurusan SIKM akan lebih cepat dan mudah. Sebab proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI.

Baca Juga:Objek Wisata Disarankan Tutup Saat Lebaran, Wagub DKI: Kami Pertimbangkan

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6-17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tutur Wagub DKI.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM Jakarta bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik.

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/4).

Petugas saat mengecek SIKM warga yang hendak masuk wilayah Jakarta, di check point Pasar Rebo, Rabu (3/6/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Petugas saat mengecek SIKM warga yang hendak masuk wilayah Jakarta, di check point Pasar Rebo, Rabu (3/6/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak ke luar kota yang sekaligus diakuinya bahwa kebijakan SIKM itu berbeda dari tahun sebelumnya.

"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," ujarnya.

Baca Juga:Kerumunan Pasar Tanah Abang Kelalaian, PDIP Minta Pasar Jaya Dievaluasi

Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasi, yakni Bodetabek adalah:

  1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pemprov DKI juga memastikan SIKM Jakarta akan diberlakukan pada semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.

Syafrin mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan tikus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak