SuaraJakarta.id - Cara membuat surat izin keluar masuk atau SIKM di Jakarta. SIKM dipakai untuk keluar dan masuk Jakarta selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) telah menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan diberlakukan untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.
"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan. Prinsipnya ada SIKM mulai 6 hingga 17 Mei 2021, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa kemarin.
Ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM.
Baca Juga:Antisipasi Pemudik Nakal, Titik Penyekatan di Seluruh Jatim Aktif Besok

Saat ini, warga dibuat mudah mengurus 'Surat Sakti' itu.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.
Warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM saat ini. Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga.
"Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," ucapnya.

Diketahui, pengaturan mengenai SIKM di Ibu Kota DKI Jakarta mengacu pada Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, serta SE Permenhub No.13 Tahun 2021. Setidaknya, terdapat empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek, yaitu:
Baca Juga:Takut Dilarang Mudik, Pelabuhan di Kepri Mulai Dipenuhi Calon Penumpang
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.